Mediacyber-indonesia.com

Paslon 01 Supriyanto-suransyah Mendapat Dukungan Penuh Dari Ariesandi Mantan Bupati Pesawaran

Pesawaran,MCI,- Mantan Bupati Kabupaten Pesawaran, Aries Sandi Darma Putra (Aries Sandi DP), menunjukkan komitmen politiknya secara terbuka dengan menyatakan dukungan penuh kepada pasangan calon nomor urut 01, Supriyanto–Suryansyah Rhalieb, dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran 2025.

Dalam sebuah pertemuan hangat yang berlangsung di Bandar Lampung, Ariesandi tampak berbincang akrab bersama Calon wakil bupati 01 Suriansyah. Kehadirannya menjadi sorotan karena menandai kembalinya Ariesandi ke panggung politik lokal setelah sebelumnya didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi pada Pilkada 2024 lalu.

Sapa Warga Lewat Video Call:

Pada kesempatan tersebut, Ariesandi juga menyempatkan diri menyapa warga Desa Suka Raja, Pesawaran, melalui sambungan video call dengan Cabup 01 Supriyanto, tak lupa pria yang biasa di sapa Adin Aries itu, menyapa dengan hangat kepada masyarakat dan disambut antusias oleh masyarakat yang mengikuti secara daring.

“Kita akan rebut kembali kemenangan! Jangan ragu, paslon 01 adalah pilihan terbaik untuk masa depan Pesawaran,” tegas Ariesandi dalam pesannya.sabtu (17/5/2025)

Pernyataan itu pun disambut sok soray oleh para relawan dan simpatisan yang menyaksikan langsung momen tersebut, baik secara langsung maupun virtual.

Merangkul Kembali Gerbong Pendukung:

Langkah Ariesandi DP kembali ke panggung dukungan politik ini diyakini akan memperkuat Kemenangan paslon 01, yang selama ini dikenal memiliki basis dukungan akar rumput yang kuat.

Termasuk di antaranya adalah jaringan loyalis Ariesandi, seperti SEDULUR (Seluruh Dukungan Luar Dalam Untuk Rakyat) dan Gerbong Pendukung Arisandi, yang sebelumnya telah menyatakan dukungan resmi kepada paslon Supriyanto–Suryansyah pada April 2025 lalu.

Ketua Umum SEDULUR, Haryanto, menyebut bahwa dukungan Ariesandi akan menjadi kekuatan moral dan logistik yang besar dalam mengamankan suara rakyat di Pilkada ulang.

Menghadapi PSU 24 Mei 2025:

Sementara itu dengan bergabungnya kembali Ariesandi ke barisan pendukung paslon 01, konstelasi politik Pesawaran menjelang PSU 24 Mei 2025 semakin menguat. Ketua Timses Supri- suri Bambang Suheri, menyatakan dengan adanya dukungan yang diberikan Aries sandi, timses 01 optimismeuara rakyat akan kembali memihak pada kepemimpinan yang bersih, berpengalaman, dan berpihak pada rakyat.

“Dukungan dari Ariesandi adalah bentuk kepercayaan dan kebersamaan untuk kembali menata Pesawaran ke arah yang lebih baik,”pungkasnya. (**/Tim)

Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Seorang Pemuda di Lamsel Berhasil di Amankan Polisi

Lampung Selatan,MCI,-Keberhasilan kembali ditunjukkan oleh Satgas Preventif Operasi Pekat Krakatau 2025 Polres Lampung Selatan.

Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, tim yang dipimpin langsung oleh Kasatgas Preventif AKP Joni Maputra melaksanakan kegiatan patroli sambang dan dialogis di wilayah hukum Kecamatan Kalianda, khususnya di sekitar kawasan hiburan rakyat Pantai Rio Merak Belantung, pada hari Senin malam (12/5/2025) pukul 13.30 WIB.

Dalam keterangannya, AKP Joni Maputra menjelaskan bahwa kegiatan patroli ini merupakan bagian dari strategi preventif guna menekan angka kriminalitas, khususnya kejahatan C3 (Curat, Curas, dan Curanmor), serta tindakan premanisme dan penyalahgunaan narkoba.

“Kami tidak hanya melakukan patroli, tetapi juga pendekatan dialogis kepada masyarakat agar mereka merasa aman dan turut berperan menjaga lingkungan,” ujar AKP Joni.

Tim patroli pengamanan menyusuri kawasan Pantai Rio Merak Belantung untuk memantau situasi dan memberikan imbauan kamtibmas kepada pengunjung serta pelaku usaha di sekitar lokasi.

Dalam pelaksanaan patroli, petugas berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial FS (24), warga Merak Belantung. Pemuda tersebut kedapatan membawa sejumlah barang mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa delapan bungkus plastik klip bening kosong, dua buah korek api gas, satu kotak rokok, serta satu set alat hisap sabu.

“Penemuan ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap gelagat pelaku yang mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, kami temukan sejumlah barang bukti yang mengarah pada dugaan penyalahgunaan narkoba. Saat ini, tersangka telah kami serahkan kepada Satresnarkoba Polres Lampung Selatan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tegas AKP Joni.

Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Operasi Pekat Krakatau 2025 untuk memberantas penyakit masyarakat, mulai dari premanisme, perjudian, hingga penyalahgunaan narkotika. Polres Lampung Selatan terus mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi serta bekerja sama dalam menjaga keamanan lingkungan. (**/Rls)

Kejar Premanisme, Satgas Operasi Pekat Polres Lampung Selatan Amankan Dua Warga Palas di Cafe Karaoke

Lampung Selatan,MCI,-Dalam rangka Operasi Pekat Krakatau 2025, Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) dan Satgas Preventif Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan dua pria yang terlibat dalam tindakan kriminal di sebuah Cafe Karaoke, di Desa Sukaraja, Kecamatan Palas, pada Sabtu malam, 10 Mei 2025, pukul 23.00 WIB.

AKP Indik Rusmono, Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini adalah untuk menanggulangi penyakit masyarakat dan mencegah terjadinya tindakan premanisme. “Satgas Operasi Pekat terus memburu pelaku-pelaku kejahatan, pelaku aksi premanisme, dan penyakit masyarakat untuk memastikan masyarakat nyaman, serta mencegah potensi kejahatan,” ujarnya.

Dalam razia tersebut, petugas berhasil mendapati seorang yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan setelah petugas mendatangi lokasi cafe. Saat dilakukan penggeledahan badan oleh petugas, pelaku kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 1,5 gram dan senjata tajam jenis rencong. Pelaku diketahui bernama IN (43), seorang wiraswasta asal Dusun II Sukaraja, Kecamatan Palas.
“Selain itu, kami juga mengamankan AP (15), seorang pelajar dari Desa Palas Pasemah, ditemukan membawa anak kunci letter T di kantong celananya,” jelas AKP Indik.
Kejar Premanisme, Satgas Operasi Pekat Polres Lampung Selatan Amankan Dua Warga Palas di Cafe Karaoke.

Tindakan membawa narkoba, senjata tajam, dan kunci letter T berkaitan dengan tindakan kejahatan dan premanisme dimana narkoba dapat meningkatkan rasa percaya diri dan agresivitas, sementara senjata tajam digunakan untuk menakut-nakuti, dan kunci letter T sebagai alat untuk aksi pencurian kendaraan bermotor.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polres Lampung Selatan untuk dilakukan penyelidikan mendalam kedua pelaku dengan aksi kriminal baik di wilayah palas dan sekitar kalianda.

Operasi Pekat merupakan langkah Polres Lampung Selatan dalam menekan angka kriminalitas dan menciptakan rasa aman menjelang Hari Raya Idul Adha. Operasi ini menyasar berbagai bentuk penyakit masyarakat, seperti premanisme, perjudian, prostitusi, peredaran miras ilegal, narkoba, serta kejahatan jalanan.

Polres Lampung Selatan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. Kerjasama antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.

Masyarakat diharapkan dapat mendukung penuh upaya kepolisian dengan tidak terlibat dalam kegiatan ilegal dan selalu patuh pada hukum yang berlaku. Dengan kerjasama yang baik, diharapkan Lampung Selatan dapat menjadi daerah yang bebas dari tindak kejahatan. (Tim)

Tambang Pasir di Desa Neglasari Lamsel Diduga ilegal Serta Merusak Lahan Kawasan Menuai Sorotan Warga Sekitar

Lampung Selatan,-Aktivitas tambang pasir di Desa Neglasari, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan, menuai sorotan warga.Tambang yang berada di sekitar kawasan hutan lindung Register 17, Tepatnya di Batu Serampuk, diduga mencemari sungai dan merusak lingkungan sekitar.Sabtu 10 Mei 2025.

Dilangsir oleh media Mata dunia.com, Lokasi tambang yang terletak di ujung jembatan yang mengarah ke Batu Ampar. Seorang warga Bangun Rahayu, berinisial WR (54), menyampaikan keresahan masyarakat kepada media. iya menyebutkan, aktivitas tambang tersebut membuat jalan umum menjadi rusak, becek, dan licin akibat lalu lalang kendaraan berat.

“Setiap hari jalanan jadi berlumpur. Tambang ini dekat sekali dengan jembatan. Belum lagi air sungai sekarang keruh dan penuh lumpur karena limbah dari tambang dibuang langsung ke aliran sungai.”ungkap WR.

Sungai yang tercemar ini, lanjut WR, merupakan sumber air utama bagi beberapa desa sekitar seperti Neglasari, Suka Maju, dan Karang Pucung di Kecamatan Way Sulan. Air yang sebelumnya jernih kini tidak layak digunakan, bahkan aliran sungai mulai dangkal akibat endapan lumpur.”ujarnya.

Warga berharap ada tindakan dari pihak terkait. Pihak kehutanan yang dihubungi mengaku sudah memberikan peringatan kepada penambang. Namun, para penambang berdalih tak bisa menghentikan aktivitas karena kebutuhan ekonomi. “Kami butuh makan. Kalau berhenti kerja, kami mau hidup dari mana?” kelit salah seorang penambang kepada petugas kehutanan.

Masyarakat meminta perhatian serius dari pemerintah desa, aparat kepolisian kehutanan, hingga Dinas Lingkungan Hidup. Warga berharap ada solusi agar aktivitas ekonomi tetap berjalan, namun lingkungan tetap terjaga dan sungai tidak tercemar.

Harus ada jalan tengah. Jangan sampai masyarakat jadi korban. Air adalah kebutuhan pokok kami.”tegas WR. (**/F)

Diduga Asal Jadi, Rehabilitasi TPT di Desa Pemulihan Lamsel Membuat Warga Kecewa 

Lampung Selatan,-Pengerjaan proyek rehabilitasi Tembok Penahan Tanah (TPT) yang terletak di Dusun Tegal sari, Desa Pemulihan, Kecamatan Waysulan Kabupaten Lampung Selatan membuat kecewa warga setempat.

Pasalnya, dari pantauan media ini di lokasi pembangunan rehabilitasi yang memakai Anggaran Dana Desa (DD) Tahun 2025 serta menelan nilai sampai Rp 9.124.195 (sembilan juta seratus dua puluh empat ribu seratus sembilan lima rupiah) dengan Volume 1 Lete Start time (LS) di nilai warga tak cukup berkualitas.

“ini kan tadi nya sudah tiga kali di benahi, kalau cara rehabilitasi kurang berkualitas seperti ini dikhawatirkan ambrol lagi nantinya.”ucap RST Salah seorang warga.

Lebih lanjut RST selaku warga setempat mengaku juga merasa kecewa, karena menurutnya nilai Anggaran yang di realisasikan, dirinya menilai tidak sesuai hasil fisik pembangunan.

“Karena setahu saya ini kan pengerjaan nya tidak sampai tujuh hari, sebetulnya kita masyarakat juga paham, masa nilai biaya nya sampai sembilan jutaan hasil hanya seperti ini, ya gak sesuai lah kalau menurut saya, gak masuk akal juga.”ungkap RST terhadap media ini, Pada Jum’at 09 Mei 2025.

“Saya juga kan sebelumnya memperhatikan dari awal ini di kerjain, mulai dari batu 1 rit mobil Kol diesel, 1 mobil pasir, 20 sak semen dan pekerja 4 orang.”benernya.

Dari berita ini di muat, Kepala desa Pemulihan serta Tim Pelaksana Kerja (TPK) belum dapat di minta keterangan. (FH)

Penambang Premanisme di Laporkan, Wakil FPII Presidium: Polres Bangka Jangan Tebang Pilih, Tangkap Jangan Takut !!

Jakarta,- Tindakan Kekerasan terhadap Jurnalis yang hendak menjalankan tugas profesinya sebagai sosial kontrol terjadi di lokasi Tambang di Kabupaten Bangka.

Tepatnya di Kawasan Tambang Timah Rakyat (TI) Songin Danau Biru Kecamatan Merawang terjadi kekerasan yang dialami oleh seorang jurnalis.

Yang diketahui Pelaku bernama Kojoi sebagai pemilik tambang yang tidak suka saat di mintai klarifikasi atas kegiatan tambang di lokasi itu.

Pelaku melakukan tindakan premanisme dengan mencekik sampai memukul seorang jurnalis bahkan mengancam akan membakar kendaraan dan menantang berkelahi di luar.

Tak tahu apa yang menjadi dasar pelaku melakukan tindakan itu, apapun bentuknya kekerasan tidak di perbolehkan, bahwasanya jika tidak ada penyimpangan maka tidak usah merasa risih dan takut apalagi sampai mau memberikan sejumlah uang.

Atas kejadian tersebut seorang jurnalis AND langsung melaporkan tindakan kekerasan dan pengancaman ke Polres Bangka dengan menyertakan bukti foto dan video kejadian penyerangan tersebut pada hari senin(5/5/25), namun sampai saat ini belum ada kejelasan atas tindak lanjut laporan tersebut.

Wakil Ketua Presidium FPII Noven Saputra,.S.H Angkat bicara dan mendesak Polres Bangka segera mengambil sikap tegas dan menjalankan prosedur sebagaimana mestinya agar tidak terkesan tebang pilih.

Dimana sampai hari ini, Kamis (8/5/25), pihak pelapor pun tidak mendapatkan Bukti nomor laporannya kalau memang pengaduan sebagai masyarakat di terima dan alhasil sedang dalam proses.

Malah dua hari selepasnya saat di tanyakan ke team yang saat itu kebetulan piket menjawab ” Untuk perkara sudah dilanjutkan oleh unit pidum bu, dan secepatnya akan dilakukan penangkapan. Untuk bukti laporan pengaduan sesuai prosedur tidak boleh kami kirim kan bu, karena laporan pengaduan sifatnya privasi untuk penyidikan. Untuk bukti laporan ibu nanti akan dibuatkan laporan polisi dan surat tanda penerimaan laporan, nanti ibu dipanggil ke polres untuk mengambil surat tanda penerimaan laporan tersebut.”jelas Noven.

Namun pada hari Rabu (7/5/25), Pelapor mendatangi Polres Bangka dan menjumpai salah seorang anggota pidum sempat mengatakan “bahwa pengaduan tersebut masih di meja kasat belum turun ke bawah, dan dengar-dengar dari pihak sana mau melaporkan juga”.ujarnya.

Sungguh aneh apa yang dikatakan Privasi tapi bisa mengetahui Pihak Terlapor juga mau membuka laporan, Ada Apa ????

Sebagai Hak Pelapor seharusnya sebagaimana mestinya pihak kepolisian segala sesuatu harus ada data otentik yang bisa di pertanggung jawabkan, sampai saat inipun Pelapor tidak diberikan Bukti bahwa pengaduan atas tindakan kekerasan itu sudah diterima secara Sah oleh Kepolisian khususnya Polres Bangka.

Maka atas tindakan Kriminalisasi terhadap jurnalis ini, kami minta pihak Polres Bangka segera ambil sikap tegas dan jangan terkesan pembiaran terhadap pelaku yang sudah jelas terlihat di dalam bukti berupa video tersebut, dan Berantas Penambang Ilegal.

Karena perbuatannya sangat keji, sudah merusak ekosistem alam dengan penambang tanpa izin dan memperlakukan manusia seperti binatang.”paparnya. (Red)

Sumber : Presidium FPII

Tidak Pasang Plang Informasi KIP, Proyek Pembangunan Pamsimas di Desa Ngesti Karya Lamtim Diduga Menjadi Syarat Korupsi

Lampung Timur,-Proyek pembangunan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) yang terletak di Dusun 4, Desa Ngesti Karya, Kecamatan Waway karya Kabupaten Lampung Timur, Diduga menjadi syarat korupsi.

Pasalnya, dari pantauan media ini di lokasi pembangunan Pamsimas tersebut, tidak memasang Papan informasi Keterbukaan informasi Publik (KIP).Kamis 08 Mei 2025.

Oleh media ini, seorang warga setempat saat diminta keterangannya sempat mengeluhkan ketidak transparan tersebut, menurut warga di kawatir kan nantinya pembangunan Pamsimas tersebut tidak bertahan dengan jangka waktu yang lama.

“Seharusnya kan setahu saya pekerjaan apapun yang sifat nya untuk kepentingan masyarakat banyak, harusnya di pasang baner informasi agar dapat dilihat semua orang bertujuan agar setiap pelaksanaan pekerjaan pembangunan dapat di pertanggung jawabkan dan agar dapat bertahan lama.”ucap warga desa setempat, yang enggan di sebutkan nama nya.

“Bagaimana masyarakat mau tahu berapa nilai anggaran serta volume nya, kalau tidak transparan seperti ini, kan membingungkan.”ujarnya.

Sementara saat di konfirmasi salah seorang pekerja malah justru mengarahkan media ini terhadap yang bernama Budi, guna diminta keterangan lebih lanjut.

“Saya tidak tahu mas tidak dikasih plang juga ke saya, jadi tidak saya pasang, untuk lebih jelas nya tanya sama pak Budi saja, beliau yg sering datang mengawasi kesini.”ucapnya.

Lebih lanjut media ini mendatangi kantor Desa Ngesti Karya, Guna meminta keterangan Kepala Desa setempat, namun ironisnya Dukut selaku Kepala Desa Ngesti Karya tidak berada di kantor desanya.”Pak kades tidak ada di tempat tadi bilang ada acara di Kecamatan Waway Karya.”kata Nur Kholis selaku Kaur pembangunan.

“Kalau mengenai Pembangunan Pamsimas setahu saya, itu pakai Anggaran Dana Desa mas, untuk papan Keterbukaan informasi Publik (KIP) belum tau sudah ada apa belum, saya juga kurang paham.”jelasnya.

Pada hakekatnya Pembangunan Pamsimas Ini adalah, program pemerintah Indonesia yang berfokus pada peningkatan akses air minum dan sanitasi yang layak bagi masyarakat pedesaan, terutama masyarakat berpenghasilan rendah. Program ini juga bertujuan untuk meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat di masyarakat.

Namun ironisnya, masih saja banyak dugaan yang menyalahi aturan terhadap Program-program yang telah di berikan oleh pemerintah Provinsi mau pun di Pemerintahan daerah, malah justru kebijakan tersebut disalah gunakan oleh segelintir oknum, guna mendapat ke untungan secara pribadi.

Hal demikian juga telah tertuang sesuai, Perpres no 7 Tahun 2012 tentang Pemasangan papan plang wajib dan (Keppres) no 80 tahun 2023 tentang pedoman pelaksanaan Pengadaan barang dan jasa.Pemerintah di wajibkan untuk Memasang papan nama proyek ini semakin memperkuat, Apa yang di atur dalam UUD No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (UU KIP).

Dari berita ini di muat, pihak Kepala Desa serta TPK Desa dan pihak Kecamatan Waway karya, belum dapat di konfirmasi.(**/FH)

Diduga Lecehkan Wartawan, 2 Oknum Pejabat Bea Cukai Dumai di Sorot

Dumai,Riau,-Profesi Wartawan kembali tercoreng. Kali ini, 2 Oknum Pejabat Bea Cukai Kota Dumai, Provinsi Riau, menjadi sorotan setelah memperlakukan 4 orang Wartawan dengan sikap dan perkataan yang dinilai melecehkan profesi Wartawan hanya karena tidak menunjukkan ID Card Wartawan versi Dewan Pers saat hendak melaksanakan tugas Jurnalistik, guna melakukan konfirmasi atas ditangkapnya 2 kapal asing yang membawa buah-buahan yang diduga dari Thailand.

Sikap merendahkan, mempertanyakan legalitas peliputan, hingga Membanding-bandingkan media resmi dengan yang tidak, mencerminkan kebodohan fatal seorang aparatur negara yang digaji dari pajak rakyat.

“Saya hadir dengan surat tugas, kartu identitas dan bahkan siap dikonfirmasi ke redaksi. Tapi malah ditanya soal Kartu Dewan Pers,” tegas seorang Wartawati, Fitri yang merupakan Kaperwil Provinsi Riau dari media online Mitra Mabes.com kepada Oknum Pejabat Bea Cukai Kota Dumai, pada Senin (05/05/2025).

Dalam rekaman percakapan antara Fitri dengan 2 Oknum Pejabat Bea Cukai (BC) Kota Dumai tersebut, jelas Oknum BC menolak memberikan keterangan bila tidak memiliki Kartu Dewan Pers.

Oknum tersebut juga mengakui bahwa dirinya pernah berkomunikasi dengan teman-teman media yang mengatakan, media yang resmi itu mereka harus punya kartu pers yang diterbitkan oleh Dewan Pers.

Melalui sambungan telepon WhatsApp, Fitri menjelaskan kepada Awak Media, bahwa usai mereka meliput penangkapan 2 kapal asing yang memuat buah – buahan dari Thailand, dirinya dan rekan wartawan lainnya, Budi April, Dewi Handayani dan Baco Gesa.

Berniat untuk meminta keterangan dari pihak BC Kota Dumai. Tapi apa yang didapat, mereka mengalami pelecehan profesi yang mereka jalankan. Tidak hanya ucapan, sikap dan tindakan 2 oknum pejabat BC Kota Dumai tersebut sungguh di luar batas.

“Surat kami dilempar dilempar ke meja setelah mereka lihat,” kata Fitri, Selasa (06/05/2025).

Fitri menjelaskan, informasi yang didapat dari Security, Oknum tersebut bernama Farel dan satunya bagian Lidik yang tak diketahui namanya.

Menanggapi rekaman percakapan yang telah viral di Grup WhatsApp (WAG) Wartawan dan LSM tersebut, Kepala Perwakilan Provinsi Riau media kanalvisual.com, Tri Wahyudi mengatakan, 2 oknum pejabat BC Kota Dumai yang menanyakan Kartu Dewan Pers kepada Wartawan yang hendak melakukan konfirmasi dapat dikategorikan manusia “idiot” atau bodoh.

“Jangan bahas tentang Pers bila tidak paham UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jadi kelihatan idiot atau bodoh,” ucap Tri dengan geram di hadapan para Awak Media di Kota Pekanbaru, saat membahas rekaman tersebut, Selasa (06/05/2025).

Dikatakan Tri, bahwa Dewan Pers tak pernah menerbitkan Kartu Dewan Pers kepada Wartawan. Jadi jangan asal bunyi (Asbun) saja.

“Dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak ada satu pasal pun yang mengatur identitas wartawan (ID Card) dikeluarkan oleh Dewan Pers. Kartu identitas wartawan dikeluarkan oleh pemimpin media masing-masing. Jadi oknum pejabat BC tersebut memang tidak paham tentang Pers dan dapat dikenakan sangsi sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang berbunyi menghalangi tugas wartawan merupakan pelanggaran Pasal 18 ayat (1) UU Pers dengan sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta,” ujar Tri.

“Aparat semacam ini tak layak duduk di lembaga negara. Mereka anti kritik, anti konfirmasi dan jelas-jelas memusuhi kerja-kerja pers. Kalau semua wartawan diperlakukan seperti kriminal hanya karena tak bawa kartu Dewan Pers, lalu apa gunanya Undang-Undang Pers?,” tegas Tri.

Hal senada di sampaikan Ketua Umum DPP Forum Wartawan Independen Nasional (FOR- WIN), Aminudin, S.P.

Ia mengatakan, menyimak percakapan antara Fitri dan oknum pejabat BC Kota Duma, rasanya mau muntah, jijik mendengar manusia yang tak paham tentang Pers tapi berlagak dan ngotot tetap meminta kartu yang diterbitkan Dewan Pers.

“Tidak patut seseorang yang setiap tarikan nafasnya dibayar oleh uang pajak rakyat, sombong, angkuh dan menolak untuk dikonfirmasi dengan alasan wartawan yang ingin konfirmasi tidak memiliki Id Card Dewan Pers.

“Petugas BC ini, bodoh, orang yang tidak memahami aturan, ga ngerti hukum, sangat disayangkan orang bodoh seperti petugas ini ditempatkan di Bea Cukai,” ujar Aminudin.

Lanjutnya, setiap wartawan yang bekerja di perusahaan media yang berbadan hukum berkedudukan yang sama dan harus mendapatkan perlakuan yang sama. Lebih parah lagi si bodoh bin dungu ini tidak dapat membedakan tugas dan fungsi media dan Dewan Pers. Kemudian, Dewan Pers berfungsi untuk mendata perusahaan pers bukan menerbitkan Id Card Wartawan.

 

Dan, kartu tanda keanggotaan Organisasi Pers tidak dapat dikatakan Id Card (kartu) Wartawan. Karena Id Card Wartawan mencantumkan nama media dimana ia bekerja.

“Saya curiga ada hal yang disembunyikan oleh 2 oknum pejabat BC Kota Dumai ini terkait penangkapan dua kapal yang diduga memuat buah – buahan dari Thailand tersebut, sehingga dia mencoba menggertak wartawan dengan dalih tidak ingin menjawab pertanyaan yang diajukan dengan dalih harus memiliki kartu Dewan Pers.

“Saya mengajak para Insan Pers di Kota Dumai dan Indonesia pada umumnya, untuk menggelar aksi damai di Kantor BC masing-masing wilayah untuk mengkritisi tindakan oknum pejabat BC Kota Dumai,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua LSM Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (Gakorpan) Provinsi Riau, Rahmad Panggabean, mengecam keras tindakan Oknum Pejabat BC Kota Dumai yang diduga menghalangi tugas-tugas jurnalistik teman-teman Wartawan.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh oknum tersebut sebagai upaya untuk menutup – nutupi dugaan adanya transaksi “tangkap lepas” kapal yang mengangkut buah – buahan dari Thailand.

“Penangkapan yang dilakukan oleh BC Kota Dumai atas kapal yang membawa buah-buahan sebenarnya kan suatu prestasi, kenapa saat hendak dikonfirmasi tak memberi keterangan, ini aneh. Kalau tidak ada hal yang ditutup – tutupi, misalnya transaksi “tangkap lepas”, berikan saja keterangan, jangan dihalangi,” kata Rahmad, melalui sambungan telepon WhatsApp, Selasa (06/05/2025 sore, saat diminta tanggapannya atas apa yang dialami 4 orang Wartawan di BC Kota Dumai.

Sebagai lembaga kontrol sosial seperti Wartawan, LSM Gakorpan Prov. Riau akan mengumpulkan bukti-bukti terkait penangkapan tersebut dan mendatangi Kantor Bea Cukai Kota Dumai untuk menginvestigasi kinerja para Pejabat BC Kota Dumai.

Menurutnya, beredarnya rokok-rokok ilegal, miras, maupun barang-barang lainnya di Provinsi Riau salah satunya melalui akses pelabuhan. Jadi, tidak menutup kemungkinan pelabuhan yang ada di Dumai merupakan salah satu pintu masuk beredarnya barang-barang ilegal.(Tim)

Selain di Desa Jati Baru, Pertambangan Pasir Liar di Duga Ilegal Telah Ditemukan di Desa Srikaton Kecamatan Tanjung Bintang

Lampung Selatan,-Pertambangan pasir liar Diduga Tanpa ijin (ilegal) kerap ditemukan di Wilayah Kecamatan Tanjung bintang.Selain di Dusun emkupat, Desa Jati baru, yang sebelumnya tengah ramai diberitakan, dari pantauan serta data yang di peroleh media ini, pertambangan pasir tersebut juga telah ditemukan di Dusun Gunung batu, Desa Srikaton, Kecamatan Tanjung bintang Kabupaten Lampung Selatan Baru-baru ini.Selasa 06 Mei 2025.Sejauh ini di ketahui, selain beroperasi tanpa ijin Tambang pasir tersebut juga disinyalir berdiri di atas lahan kawasan, Lahan yang di ketahui kawasan Register 40 tersebut dikeruk dan pasirnya dijual dijadikan ajang bisnis terang-terangan sehingga tidak memperdulikan dampak lingkungan dan menjadi keluhan masyarakat.

Saat di konfirmasi sejumlah warga mengaku gerah dengan adanya oknum pelaku usaha penambang pasir di desanya.”Hampir kurang lebih 1 tahun beroperasi belum ada tindak tegas dari kepolisian belum juga lokasi itu ditutup.”ucap TM kepada Wartawan.Senin (05/05).

Selain merusak jalan dampak dari kegiatan itu, pihak kades Kepala Dusun tutup mata bahkan infonya kegiatan penambangan pasir itu ilegal tidak mengatongi ijin dari pemkab lampung selatan.Terlebih sejauh ini diketahui lahan tersebut lahan kawasan Register 40.”sebut warga.

Ya, Indikasinya ada pembiaran faktanya mereka masih terus beroperasi,”ungkap dia.

Lebih lanjut, masih kata Warga lainnya DY Berharap, ada pindahkan tegas dari oleh pihak Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.

Harapan kami ada tindak tegas sesuai undang undang No.4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.Apalagi kegiatan ini kan sudah berjalan satu tahun.”kata warga Berharap.

“Sanksinya bisa dipenjara 10 Tahun dan denda paling banyak 10 milyar.”tuturnya.

Terpisah, saat di minta keterangannya Ageng selaku Kepala dusun setempat mengungkapkan lokasi di wilayah Dusun Gunung batu tempatnya tersebut, lebih dari tiga Penambang pasir liar yang aktif beroperasi.

“Betul tambang pasir ilegal itu memang ada, bahkan disini banyak penambang-penambang pasir dari gunung batu satu dua dan tiga itu penambang pasir semua mas.”ujar Ageng.

Lebih lanjut Ageng (Kadus-red) secara terang-terangan mengatakan, siapa pun yang datang ingin masuk ke tambang pasir itu, harus menghadap serta koordinasi dulu dengan saya kata, siapa pun itu, mau dari kepolisian, LSM, ormas dan juga wartawan.”ucapnya.

“Saya juga tau kalau Dimata hukum ini memang salah mas, akan tetapi secara kemanusiaan dan hati nurani kita juga tak bisa melarang apa lagi mau menutup tambang tersebut mas, mereka mau kerja apa kalau bukan disitu. dan saya selaku pamong tidak bisa memberikan pekerjaan.”kelit Ageng.

Sementara itu, Kapolsek Tanjung Bintang Sampai berita ini diturunkan belum dapat dikonfirmasi.Begitu juga camat Tanjung Bintang. (**/FH)

Sumber informasi : (Ctv)

Suarakan Kebebasan Pers di Hari Pers Internasional, FOR-WIN: Jika Memiliki Kesempatan Bebas Untuk Menulis, Tulislah!!

Bandar Lampung,-Bulan Mei diperingati sebagai hari Kebebasan Pers Internasional “world press Freedom Day”.Namun miris kemerdekaan Pers belum sepenuhnya menjadi jaminan keselamatan kaum jurnalis.Sabtu 03 Mei 2025.

Data terbaru yang berhasil di peroleh Ketua Umum Forum Wartawan Independent Nusantara (FOR-WIN) Provinsi Lampung, mengenai kekerasan terhadap jurnalis menunjukkan adanya peningkatan kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis dan media Indonesia yang dihimpun dari berbagai sumber mencatat dari sepanjang Tahun 2024, sebanyak 5 jurnalis menjadi korban kekerasan dalam 23 kasus yang terjadi dari Januari hingga Maret 2025. Kekerasan ini meliputi teror, intimidasi, pemukulan, dan bahkan dugaan pembunuhan terhadap jurnalis perempuan.”paparnya.

Rincian Data Kekerasan Terhadap Jurnalis:

Tahun 2024: 73 kasus kekerasan terhadap jurnalis dan media.

Januari-Maret 2025: 23 kasus kekerasan, dengan 5 korban jurnalis.

7 jurnalis perempuan menjadi korban: dari 73 kasus di 2024.

5 jurnalis perempuan menjadi korban: dari 23 kasus di Januari-Maret 2025.

Kasus paling berat: Dugaan pembunuhan terhadap jurnalis perempuan berinisial J, diduga dilakukan oknum anggota TNI pada 22 Maret 2025.

Selain itu, Kekerasan seksual dari Riset teman-teman dari AJI-PR2 Media menunjukkan 82,6% jurnalis perempuan di Indonesia mengalami kekerasan seksual. Jenis kekerasan seksual: Catcalling luring, menerima pesan teks/audio-visual seksual, komentar kasar, dan dipaksa berhubungan seksual.

Kekerasan Terhadap Jurnalis dalam Beberapa Kasus Tertentu:

Hotel D’Paragon: Jurnalis berinisial SW ditemukan meninggal di hotel tersebut pada 4 April 2025. Pemukulan oleh oknum anggota TNI: oknum Anggota TNI Angkatan Laut diduga melakukan pemukulan terhadap jurnalis.”tukasnya.

Peningkatan Kekerasan dan Ancaman.Intimidasi oleh petugas apartemen: Dua jurnalis dari RCTI dan Berita Satu TV diintimidasi oleh petugas apartemen Cempaka Mas.Serangan terhadap jurnalis saat liputan: Jurnalis di Subang dan Surabaya menjadi korban kekerasan saat meliput demonstrasi.

Penangkapan dan penganiayaan Herry Kabut: Pemimpin Redaksi Floresa ditangkap polisi saat liputan di NTT.”ungkapnya.

Dikatakan Aminudin Ketua FOR-WIN dalam hal tersebut di atas, pihaknya Menyoroti peningkatan kekerasan terhadap jurnalis sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers.

FOR-WIN juga Meminta pemerintah untuk melindungi jurnalis dan media dari kekerasan, memberikan jaminan perlindungan hukum kepada Jurnalis dan media.”tutur Amin. (TIM)

Sumber : Pusat Informasi FOR-WIN